Minggu, 14 Desember 2014


"Intermediasi Keuangan"


Gambaran Umum Intermediasi Keuangan

Intermediasi Keuangan (FI) atau lembaga keuangan adalah perusahaan keuangan yang memberikan satu atau beberapa jasa keuangan, yaitu : penyimpanan uang, jual-beli sekuritas, pengelolaan dana, atau menjadi penjamin atas sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan. Perbedaan mendasar antara FI dengan perusahaan sektor riel (korporasi) terletak pada produk atau jasa yang dihasilkan. Dengan demikian, keputusan keuangan yang dibuat oleh manajemennya juga berbeda. Dalam Perekonomian tanpa intermediasi keuangan, level arus dana antara penabungan rumah tangga dan sektor perusahaan sangat rendah, dengan alasan :

1.      Rumah tangga (sebagai lender) butuh untuk memonitor atau mengecek tindakan perusahaan.
2.      Sifat jangka panjang secara relatif atas ekuitas dan hutang perusahaan menciptakan kerugian kedua bagi para investor rumah tangga untuk memegang klaim keuangan langsung yang diterbitkan oleh perusahaan.
3.      Melalui pasar keuangan, lembaga keuangan menyediakan jasa likuiditas dengan memungkinkan rumah tangga untuk memperdagangkan sekuritas hutang dan ekuitas perusahaan diantara mereka (dengan resiko harga dan biaya transaksi).

Perekonomian tanpa lembaga keuangan, rumah tangga akan menanggung :

1.      Biaya pemonitoran
2.      Biaya likuiditas
3.      Resiko harga, sehingga investasi langsung tidak menarik dan penabung rumah tangga lebih suka menabung dalam bentuk kas.

Manajemen lembaga keuangan adalah proses pengambilan keputusan keuangan dalam perusahaan keuangan, yang meliputi pengelolaan atas aset-aset dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dengan tujuan untuk memaksimalkan kekayaan para pemilik dan perusahaan. Karakteristik unik atas lembaga keuangan adalah aset-aset dan kewajiban-kewajibannya mayoritas mempunyai likuiditas tinggi dan berjatuh tempo jangka pendek.

Arti penting manajemen lembaga keuangan :

1.      Perkembanga lembaga keuangan dalam dua dekade terakhir begitu cepat.
2.      Mayoritas aset-aset sangat likuid dan kewajiban-kewajibannya berjatuh tempo jangka pendek.
3.      Pendapatannya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat bunga dan kondisi umum perekonomian.
4.      Kebangkrutan lembaga keuangan kebanyakan disebabkan faktor moral hazard.
5.      Lembaga keuangan sangat sensitif dengan perubahan kebijakan pemerintah.




Fungsi dan peranan Intermediasi Keuangan

Fungsi ekonomi intermediasi keuangan :

1.      Sebagai broker : intermediasi keuangan bertindak sebagai agen bagi penabung dalam menyediakan jasa informasi dan transaksi.
2.      Transformasi aset : intermediasi keuangan menerbitkan klaim keuangan untuk lebih menarik penabung rumah tangga daripada klaim yang diterbitkan oleh perusahaan secara langsung.

·         Transformasi aset : sekuritas perdana à sekuritas sekunder
·         Sekuritas perdana : kewajiban-kewajiban keuangan yang diterbitkan oleh   perusahaan dan didukung dengan aset nyata perusahaan dst.
·         Sekuritas Sekunder : kewajiban-kewajiban keuangan yang diterbitkan oleh intermediasi keuangan dan didukung dengan sekuritas perdana.

Bagi penabung rumah tangga jika langsung berinvestasi pada klaim keuangan perusahaan secara langsung : biaya pengumpulan informasinya tinggi.
Intermediasi keuangan menyediakan klaim keuangan atau sekunder bagi penabung rumah tangga seringkali mempunyai likuiditas superior daripada sekuritas perdana. Peranan lembaga keuangan dalam perekonomian diklasifikasi menjadi dua macam :
1.      Peranan Umum
2.      Peranan Lembaga Khusus

Peranan umum Intermediasi keuangan menyediakan :
a.       Jasa-jasa Informasi
b.      Jasa-jasa Likuiditas 
c.       Jasa-jasa Pengurangan Harga Resiko
d.      Jasa-jasa Biaya Transaksi
e.       Jasa-jasa intermediasi maturitas

Peranan Intermdiasi Keuangan khusus, yaitu peranan yang dimainkan oleh lembaga keuangan khusus :
1.      Penyebaran penawaran uang (Bank)
2.      Alokasi kredit (Tabungan, Bank, Pertanian)
3.      Transfer antar generasi (dana pensiun, perusahaan-perusahaan asuransi)
4.      Jasa pembayaran (Bank, Tabungan)
5.      Intermediasi denominasi (reksadana, dan pensiun)



Klasifikasi Lembaga Keuangan

Intermediasi secara umum diklasifikasi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Lembaga Keuangan depositori
2.      Lembaga Keuangan Non-depositori

Lembaga keuangan depositori adalah lembaga keuangan yan secara langsung menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat/ perusahaan. Lembaga keuangan depositori meliputi bank, tabungan dan pinjaman, dan kredit union. Lembaga keungan mendepositori adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana measyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian. 


Risiko Intermediasi Keuangan 

Tujuan secara khusus yang ingin dicapai Intermediasi Keuangan adalah meningkatkna pengembalian. Untuk mencapainya, terkadang ada peningkatan dalam biaya-biaya risiko. Berdasarkan sumbernya, risiko yang dihadapi Intermediasi Keuangan secara umum diklasifikasi menjadi tiga macam :

1.      Risiko yang bersumber dari aktivitas-aktivitas neraca tradisional
2.      Risiko yang bersumber dari aktivitas-aktivitas diluar neraca
3.      Risiko-risiko tipe lain.

Risiko atas aktivitas-aktivitas neraca meliputi :
1.      Risiko kredit : risiko bahwa arus kas yang diperjanjikan dan sekuritas-sekuritas yang dipegang oleh Intermediasi Keuangan tidak dibayar
2.      Risiko likuiditas : risiko bahwa suatu gelombang tiba-tiba dalam penarikan kewajiban-kewajiban dapat mengharuskan Intermediasi Keuangan untuk menjual aset-aset dalam periode waktu sangat pendek dan pada harga yang rendah.
3.      Risiko tingkat bunga : risiko yang dihadapi oleh intermdiasi keuangan ketika maturitas atas aset-aset dan kewajiban-kewajibannya tidak selaras.
4.      Risiko pasar : risiko yang dihadapi dalam perdagangan aset-aset dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perubahan-perubahan dalam tingkat bunga, kurs tukar, dan harga aset-aset yang lain.

Risiko di luar neraca (OBS): risiko yang dihadapi oleh Intermediasi Keuangan sebagai hasil dari aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan aset-aset dan kewajiban-kewajiban bersyarat. Klasifikasi tipe lain meliputi:
1.      Risiko teknologi dan operasional
·         Risiko teknologi adalah risiko yang dihadapi oleh Intermediasi Keuangan ketika investasi-investasi teknologinya tidak menghasilkan penghematan biaya-biaya yang terantisipasi.
·         Risiko operasional adalah risiko bahwa teknologi yang atau sistem-sistem yang mendukung tidak dapat berfungsi atau rusak.
2.      Risiko Valas adalah risiko bahwa perubahan-perubahan kurs tukar dapat berpengaruh terhadap nilai aset-aset dan kewajiban-kewajiban Intermediasi Keuangan yang berlokasi diluar negeri.
3.      Risiko Negara adalah risiko bahwa pembayaran-pembayaran kembali dari para peminjam luar negeri mungkin terganggu karena intevensi dari pemerintah asing.
4.      Risiko Insolvensi adalah risiko bahwa Intermediasi Keuangan tidak mempunyai modal yang cukup untuk mengganti penurunan tiba-tiba dalam nilai aset-asetnya relatif terhadap kewajiban-kewajibannya 


Keputusan Keuangan Intermediasi Keuangan 

Keputusan yang harus dibuat oleh manajemen Intermediasi Keuangan meliputi 5 macam:
1.      Manajemen aktiva adalah keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian atas dana yang dikumpulkan dalam berbagai macam aset, baik pada aset-aset neraca maupun aset-aset diluar neraca.
2.      Manajemen kewajiban adalah keputusan yang berkaitan dengan penentuan seberapa besar dan sumber kewajiban-kewajiban harus dilakukan, baik untuk kewajiban-kewajiban neraca maupun diluar neraca.
3.      Manajemen Modal adalah keputusan yang berkaitan dengan penetuan besar modal yang harus disetor oleh para pemilik, sehingga risiko kebangkrutan Intermediasi Keuangan dapat dihindari.
4.      Pengendalian biaya adalah keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan atas biaya-biaya yang ditanggung Intermediasi keuangan, baik biaya tenaga kerja, biaya dana, maupun biaya yang lain, sehingga keuntungan yang diharapkan dapat dicapai.

bby: Drs.Warsono, M.M