"Intermediasi Keuangan"
Gambaran
Umum Intermediasi Keuangan
Intermediasi Keuangan (FI) atau lembaga keuangan
adalah perusahaan keuangan yang memberikan satu atau beberapa jasa keuangan, yaitu
: penyimpanan uang, jual-beli sekuritas, pengelolaan dana, atau menjadi
penjamin atas sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan. Perbedaan mendasar
antara FI dengan perusahaan sektor riel (korporasi) terletak pada produk atau
jasa yang dihasilkan. Dengan demikian, keputusan keuangan yang dibuat oleh
manajemennya juga berbeda. Dalam Perekonomian tanpa intermediasi keuangan,
level arus dana antara penabungan rumah tangga dan sektor perusahaan sangat
rendah, dengan alasan :
1. Rumah
tangga (sebagai lender) butuh untuk memonitor atau mengecek tindakan
perusahaan.
2. Sifat
jangka panjang secara relatif atas ekuitas dan hutang perusahaan menciptakan
kerugian kedua bagi para investor rumah tangga untuk memegang klaim keuangan
langsung yang diterbitkan oleh perusahaan.
3. Melalui
pasar keuangan, lembaga keuangan menyediakan jasa likuiditas dengan
memungkinkan rumah tangga untuk memperdagangkan sekuritas hutang dan ekuitas
perusahaan diantara mereka (dengan resiko harga dan biaya transaksi).
Perekonomian tanpa lembaga keuangan, rumah tangga
akan menanggung :
1. Biaya
pemonitoran
2. Biaya
likuiditas
3. Resiko
harga, sehingga investasi langsung tidak menarik dan penabung rumah tangga
lebih suka menabung dalam bentuk kas.
Manajemen lembaga keuangan adalah proses pengambilan
keputusan keuangan dalam perusahaan keuangan, yang meliputi pengelolaan atas
aset-aset dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dengan tujuan untuk
memaksimalkan kekayaan para pemilik dan perusahaan. Karakteristik unik atas
lembaga keuangan adalah aset-aset dan kewajiban-kewajibannya mayoritas
mempunyai likuiditas tinggi dan berjatuh tempo jangka pendek.
Arti penting manajemen lembaga keuangan :
1. Perkembanga
lembaga keuangan dalam dua dekade terakhir begitu cepat.
2. Mayoritas
aset-aset sangat likuid dan kewajiban-kewajibannya berjatuh tempo jangka
pendek.
3. Pendapatannya
sangat dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat bunga dan kondisi umum perekonomian.
4. Kebangkrutan
lembaga keuangan kebanyakan disebabkan faktor moral hazard.
5. Lembaga
keuangan sangat sensitif dengan perubahan kebijakan pemerintah.
Fungsi
dan peranan Intermediasi Keuangan
Fungsi ekonomi intermediasi keuangan :
1. Sebagai
broker : intermediasi keuangan bertindak sebagai agen bagi penabung dalam
menyediakan jasa informasi dan transaksi.
2. Transformasi
aset : intermediasi keuangan menerbitkan klaim keuangan untuk lebih menarik
penabung rumah tangga daripada klaim yang diterbitkan oleh perusahaan secara
langsung.
·
Transformasi aset : sekuritas perdana à sekuritas
sekunder
·
Sekuritas perdana : kewajiban-kewajiban keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan dan
didukung dengan aset nyata perusahaan dst.
·
Sekuritas Sekunder : kewajiban-kewajiban
keuangan yang diterbitkan oleh intermediasi keuangan dan didukung dengan
sekuritas perdana.
Bagi penabung rumah tangga jika langsung
berinvestasi pada klaim keuangan perusahaan secara langsung : biaya pengumpulan
informasinya tinggi.
Intermediasi keuangan menyediakan klaim keuangan
atau sekunder bagi penabung rumah tangga seringkali mempunyai likuiditas superior
daripada sekuritas perdana. Peranan lembaga keuangan dalam perekonomian
diklasifikasi menjadi dua macam :
1. Peranan
Umum
2. Peranan
Lembaga Khusus
Peranan umum Intermediasi keuangan menyediakan :
a. Jasa-jasa
Informasi
b. Jasa-jasa
Likuiditas
c. Jasa-jasa
Pengurangan Harga Resiko
d. Jasa-jasa
Biaya Transaksi
e. Jasa-jasa
intermediasi maturitas
Peranan Intermdiasi Keuangan khusus, yaitu peranan
yang dimainkan oleh lembaga keuangan khusus :
1. Penyebaran
penawaran uang (Bank)
2. Alokasi
kredit (Tabungan, Bank, Pertanian)
3. Transfer
antar generasi (dana pensiun, perusahaan-perusahaan asuransi)
4. Jasa
pembayaran (Bank, Tabungan)
5. Intermediasi
denominasi (reksadana, dan pensiun)
Klasifikasi
Lembaga Keuangan
Intermediasi secara umum diklasifikasi menjadi dua
macam, yaitu :
1. Lembaga
Keuangan depositori
2. Lembaga
Keuangan Non-depositori
Lembaga keuangan depositori adalah lembaga keuangan
yan secara langsung menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat/ perusahaan. Lembaga keuangan depositori meliputi bank, tabungan dan
pinjaman, dan kredit union. Lembaga keungan mendepositori adalah lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana
measyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap
risiko ketidakpastian.
Risiko
Intermediasi Keuangan
Tujuan secara khusus yang ingin dicapai Intermediasi
Keuangan adalah meningkatkna pengembalian. Untuk mencapainya, terkadang ada
peningkatan dalam biaya-biaya risiko. Berdasarkan sumbernya, risiko yang
dihadapi Intermediasi Keuangan secara umum diklasifikasi menjadi tiga macam :
1. Risiko
yang bersumber dari aktivitas-aktivitas neraca tradisional
2. Risiko
yang bersumber dari aktivitas-aktivitas diluar neraca
3. Risiko-risiko
tipe lain.
Risiko atas aktivitas-aktivitas neraca meliputi :
1. Risiko
kredit : risiko bahwa arus kas yang diperjanjikan dan sekuritas-sekuritas yang
dipegang oleh Intermediasi Keuangan tidak dibayar
2. Risiko
likuiditas : risiko bahwa suatu gelombang tiba-tiba dalam penarikan
kewajiban-kewajiban dapat mengharuskan Intermediasi Keuangan untuk menjual
aset-aset dalam periode waktu sangat pendek dan pada harga yang rendah.
3. Risiko
tingkat bunga : risiko yang dihadapi oleh intermdiasi keuangan ketika maturitas
atas aset-aset dan kewajiban-kewajibannya tidak selaras.
4. Risiko
pasar : risiko yang dihadapi dalam perdagangan aset-aset dan
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perubahan-perubahan dalam tingkat
bunga, kurs tukar, dan harga aset-aset yang lain.
Risiko di luar neraca
(OBS): risiko yang dihadapi oleh Intermediasi Keuangan sebagai hasil dari
aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan aset-aset dan kewajiban-kewajiban
bersyarat. Klasifikasi tipe lain meliputi:
1. Risiko
teknologi dan operasional
·
Risiko teknologi adalah risiko yang
dihadapi oleh Intermediasi Keuangan ketika investasi-investasi teknologinya
tidak menghasilkan penghematan biaya-biaya yang terantisipasi.
·
Risiko operasional adalah risiko bahwa
teknologi yang atau sistem-sistem yang mendukung tidak dapat berfungsi atau
rusak.
2. Risiko
Valas adalah risiko bahwa perubahan-perubahan kurs tukar dapat berpengaruh
terhadap nilai aset-aset dan kewajiban-kewajiban Intermediasi Keuangan yang
berlokasi diluar negeri.
3. Risiko
Negara adalah risiko bahwa pembayaran-pembayaran kembali dari para peminjam
luar negeri mungkin terganggu karena intevensi dari pemerintah asing.
4. Risiko
Insolvensi adalah risiko bahwa Intermediasi Keuangan tidak mempunyai modal yang
cukup untuk mengganti penurunan tiba-tiba dalam nilai aset-asetnya relatif
terhadap kewajiban-kewajibannya
Keputusan
Keuangan Intermediasi Keuangan
Keputusan yang harus dibuat oleh manajemen
Intermediasi Keuangan meliputi 5 macam:
1. Manajemen
aktiva adalah keputusan yang berkaitan dengan pengalokasian atas dana yang
dikumpulkan dalam berbagai macam aset, baik pada aset-aset neraca maupun aset-aset
diluar neraca.
2. Manajemen
kewajiban adalah keputusan yang berkaitan dengan penentuan seberapa besar dan
sumber kewajiban-kewajiban harus dilakukan, baik untuk kewajiban-kewajiban
neraca maupun diluar neraca.
3. Manajemen
Modal adalah keputusan yang berkaitan dengan penetuan besar modal yang harus
disetor oleh para pemilik, sehingga risiko kebangkrutan Intermediasi Keuangan
dapat dihindari.
4. Pengendalian
biaya adalah keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan atas biaya-biaya yang
ditanggung Intermediasi keuangan, baik biaya tenaga kerja, biaya dana, maupun
biaya yang lain, sehingga keuntungan yang diharapkan dapat dicapai.
bby: Drs.Warsono, M.M
0 komentar :
Posting Komentar